Burhanuddin Abdullah
2009; 14,5 x 21 cm; 420 hlm.
Rp 93.500
ISBN 978-979-419-359-4
Pejabat BI mempunyai imunitas dalam menetapkan keputusan atau kebijakan sepanjang keputusan atau kebijakan itu dilandasi dengan itikad baik. Berdasarkan asas lex posteriori derogat legi priori sepatutnya KPK dalam hal ini melakukan pemanggilan, permintaan keterangan dan penyidikan terhadap anggota Dewan Gubernur BI yang disangka melakukan tindak pidana memperoleh persetujuan presiden. Jika bicara hierarki perundang-undangan, meski sama-sama UU, tetapi UU BI adalah atas amanah UUD, sehingga kewenangan yang ada di dalamnya pun lebih tinggi dibanding UU KPK yang merupakan amanah dari UU”.
(Nyoman Serikat Putra Jaya,
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar